Popular Post

Posted by : Unknown Selasa, 16 Juli 2013


Upah Minimum Regional (UMR) atau sering juga dikenal dengan UMP ( Upah Minimum Provinsi) merupakan standar minimum yang digunakan oleh pengusaha dalam memberikan upah terhadap buruh ataupun karyawannya.

UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai pengupahan dalam satu bagian, mulai dari Pasal 88 sampai dengan Pasal 98. Beberapa hal pokok diantaranya sebagai berikut:

1. Pemerintah menetapkan upah minimum

2. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

3. Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

4. Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan mem- perhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

5. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuhp uluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Dilanjutkan dalam Pasal 89 ayat (1) yang menyebutkan bahwa :

“Upah minimum dapat terdiri atas :

a. Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota

b. Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. “

Lebih lanjut, di dalam Pasal 90 ayat (1) yang menyebutkan bahwa :

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 89”

Ketentuan-ketentuan yang disebutkan diatas, mengandung makna bahwa setiap pengusaha haruslah membayar upah buruh atau karyawannya lebih tinggi atau paling tidak sama dengan UMR yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Pengusaha tidak boleh memberikan upah yang lebih rendah dari apa yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Leave a Reply

Silahkan tulis komentar Anda dibawah ini

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Cari Blog Ini

- Copyright © HeDes - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -